T sendiri mengaku bingung, kenapa Neng mau dengan Ia. "Padahal, umur saya sudah tua," ucapnya.
T kini tengah menanti surat akta cerai dengan istrinya terdahulu.
• Saat Akan Cetak Buku Tabungan, Nasabah Kaget Saat Lihat Rekening Rp 1,2 Miliar Tersisa Rp 9 Juta
• Dijadikan Penebus Hutang Sebesar Rp 300 Ribu, Siswi SMA Dirudapaksa 10 Pria di Rumah Kosong
Baca juga: Bahaya Pasangan Hanya Bercinta Sekali Dalam Sebulan, Begini Penjelasan Dokter Boyke
Terbentur undang-undang
T bekerja sebagai guru Sekolah Luar Biasa SLB di Pangandaran. Ia mengurungkan niatnya menikahi M karena terbentur dengan peraturan Undang-undang perlindungan anak di bawah umur.
"Banyak pihak yang sudah mengingatkan Saya, sehingga tidak mau ambil risiko. Padahal, M selalu meminta Saya agar segera menikahinya," ujar T saat dihubungi wartawan melalui selulernya, Selasa (30/3/2021).
Apalagi, kata T, Ia belum menerima akta perceraian dengan istri pertamanya.
"Ya, gimana nanti lah kalau saya sudah terima surat cerai, apakah menunggu calon istri saya cukup umur, atau ikut sidang Dispensasi di Pengadilan Agama (PA)," katanya.
T sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan menyarankan jangan menikah secara agama.
Kalaupun ingin segera nikah cepat, lanjut T, Ia harus mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.
"Tapi kan, Saya harus beres dulu surat cerai. Kalau saya memaksakan diri tanpa ikut sidang Dispensasi, bakalan kena hukum. Saya tak mau setelah menikah langsung di penjara," katanya.
Intinya, kata T, adanya niat menikahi M menjadi calon istrinya sampai saat ini belum melangsungkan pernikahan.
Karena, Ia belum mengikuti sidang dispensasi di pengadilan Agama.
"Karena, surat cerai saya belum datang. Lihat nanti saja setelah surat cerai saya sudah dipegang, apakah saya langsung mengikuti sidang. Dan semoga, dikabulkan oleh jaksa agar pernikahan berlangsung," katanya.
Atau juga, kata T, menunggu dahulu sampai selama 5 tahun supaya genap 19 tahun.
• Peringatan Ashanty Usai Tubuhnya Memerah Gegara Autoimun Kambuh: Chek Darah! Jangan Asal Minum Obat
• Posisi Duduk Raffi Ahmad dan Celine Evangelista Jadi Perbincangan Publik: Pepet Mbak Mas Sultannya!
• Prakiraan Cuaca Hari ini, Sejumlah Wilayah Diprediksi Mengalami Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Dengan cara, disekolahkan dahulu atau juga pesantren. "Jadi, Saya juga belum bisa menyimpulkan sampai ke sana," katanya.
Menurut T, ada juga orang lain yang menyarankan agar menikah Agama dengan nikah siri dahulu.
"Itung-itung menunggu usianya lebih dewasa. Tapi saya tidak mau, karena nantinya akan berbenturan dengan aturan," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Kisah Asmara Pria 50 Tahun dan Gadis 14 Tahun di Pangandaran, Ternyata Si Neng yang Nembak