Kisruh Partai Demokrat

Sikap AHY Atas Keputusan Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat

Penulis: Suang Sitanggang
Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konfrensi Pers AHY menyikapi keputusan pemerintah terkait keputusan permohonan KLB

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengapresiasi keputusan pemerintah menolak pengesahan Partai Demokrat versi KLB di Sumatera Utara.

Dia menyebut dengan keputusan ini, maka persoalan di Partai Demokrat soal kepengurusan sudah selesai.

"Tidak ada dualisme di tubuh partai demokrat," ucap AHY yang disambut tepuk tangan oleh pengurus yang hadir di DPP Partai Demokrat saat konfrensi pers, Rabu (30/3/2021).

Konfrensi pers yang diadakan AHY ini merupakan respon atas keputusan pemerintah yang menolak Partai Demokrat versi Moeldoko.

"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyuono," ungkapnya.

Dia mengatakan bersyukur keputusan pemerintah yang diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM ini.

"Keputusan ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat tapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air," ujar AHY.

Dia mengatakan Hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.

"Saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang menunaikan janji penegakan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," tuturnya.

Ia juga berterimakasih kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan semua pihak.

Pemerintah Tidak Akui Moeldoko Sebagai Ketum Partai Demokrat

Pemerintah memutuskan tidak mengakui Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Keputusan itu diumumkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada Rabu 31 Maret 2021.

Dia mengatakan pemerintah menolak pengajuan dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun agar mengesahkan pengurus Partai Demokrat versi KLB Sumatera Utara.

Baca juga: Pemerintah Tidak Akui Pengurus Partai Demokrat Versi Moeldoko

Baca juga: Eks Lokalisasi Pucuk Setelah 7 Tahun Ditutup, dari Alih Pekerjaan Sekolah Hingga Rumah Disita Bank

"Pemerintah dengan ini menyatakan permohonan pengesahan pengurus Partai Demokrat versi KLB ditolak," kata Yasonna.

Halaman
123

Berita Terkini