Azrul akhirnya jadi sebagai tersangka dan ditahan di jeruji besi Mapolsek Benjeng. Ia dijerat dengan pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Di hadapan penyidik, tersangka akhirnya membenarkan semua perbuatannya. Tersangka merasa cemburu dan tidak terima pernah diselingkuhi ketika berpacaran.
Ditambah lagi, kekesalan karena korban tak mau diajak untuk kembali menjadi kekasih tersangka. Saat itu, korban menolak dengan alasan tersangka suka lakukan kekerasan.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, karena cemburu pernah diselingkuhi," tutupnya. (wil)
Baca Artikel Lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL : TRIBUN MADURA