Dendam Diselingkuhi Berujung Petaka, Pria Ini Hajar Mantan Pacar dan Sekap di Kamar

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Wanita Jadi Korban Kekerasan Dendam Diselingkuhi Berujung Petaka, Pria Ini Hajar Mantan Pacar dan Sekap di Kamar

Azrul akhirnya jadi sebagai tersangka dan ditahan di jeruji besi Mapolsek Benjeng. Ia dijerat dengan pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Di hadapan penyidik, tersangka akhirnya membenarkan semua perbuatannya. Tersangka merasa cemburu dan tidak terima pernah diselingkuhi ketika berpacaran.

Ditambah lagi, kekesalan karena korban tak mau diajak untuk kembali menjadi kekasih tersangka. Saat itu, korban menolak dengan alasan tersangka suka lakukan kekerasan.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, karena cemburu pernah diselingkuhi," tutupnya. (wil)

Baca Artikel Lainnya di sini

SUMBER ARTIKEL : TRIBUN MADURA


Berita Terkini