TRIBUNJAMBI.COM - kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks anggota DPRD berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku tersebut berinisial SB.
Ia merupakan mantan anggota DPRD di Kabupaten Pidie Jaya Aceh.
SB nekat menjadi kurir sabu-sabu untuk bisa melunasi yang utang miliaran rupiah.
Baca juga: Mata-mata Demokrat Bongkar Persiapan Kudeta di Deli Serdang, Muncul Nama Moeldoko dan Marzuki Alie
Baca juga: Detik-detik Gadis 19 Tahun Tewas Tertembak Dalam Aksi Damai Menentang Kudeta Myanmar
Baca juga: Sebut Sudah Tahu Ayus Sabyan Berselingkuh, Iis Dahlia Ungkap Hal Sebenarnya
Modal nyaleg
Sebelumnya SB menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Ia kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada periode kedua.
"Periode pertama tersangka ini menjadi anggota DPRD karena ada yang di PAW. Karena merasa ekonomi stabil dia maju lagi untuk periode kedua," tutur Kepala Bidang Berantas BNN Sumatera Selatan Habi Kusno.
Sayangnya, di periode kedua pada tahun 2019, SB gagal menjadi wakil rakyat. Sebab, suara yang didapatkannya sangat sedikit.
Lebih apes lagi, SB terjerat utang miliaran sebagai modal untuk mencalonkan diri.
"Namun kalah dan utangnya sampai miliaran," tutur dia.
SB pun mengambil jalan pintas dengan menjadi kurir sabu dari Riau ke PALI dengan upah Rp 100 juta.
Dibuntuti
Melansir Antara, Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani menuturkan, petugas BNN sebelumnya sempat membuntuti mobil tersangka SB.
Saat itu pelaku dalam perjalanan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI, Senin (1/3/2021).