Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di 2018 lalu. MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun. Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.
Anas Urbaningrum didakwa mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat 2010.
Uang diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Para Koruptor yang Mendapat Tambahan Hukuman dari Artidjo Alkostar..."