Mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan, Kasus Kerumunan Petamburan
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan Mantan Ketua Umum (Front Pembelas Islam) FPI Ahmad Shabri Lubis.
Ahmad Shabri Lubis ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia ditahan sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021 bersama lima orang eks petinggi FPI lainnya. Mereka yaitu HU, MS, AAA, dan IAH.
• Subsidi Gaji Dihentikan, Sekarang alihkan ke Bantuan Rp 3,5 Juta per Orang untuk Pekerja Swasta
• TRAGIS, Dua Bocah Kakak Beradik Tewas Terpanggang, Terjebak Dalam Rumah Yang Terbakar
• Harga Emas Hari Ini 9 Februari 2021 di Pegadaian, Harga Tetap Untuk Emas Antam dan Emas UBS
"Betul (ditahan). Kasus Petamburan," kata kuasa hukum Shabri Lubis, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Mereka menyusul Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020. Namun, saat itu penahanan Rizieq dilakukan oleh Baresksim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, Shabri Lubis dan lainnya disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• UAS Tulis Doa untuk Ustaz Maaher: Ya Allah Maafkan Dia, Derry Sulaiman: Aku Bersaksi Dia Orang Baik
• Meninggalnya Ustaz Maheer At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi
Kasus kerumunan di Petamburan terjadi setelah kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020.
Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus akad nikah putrinya di markas FPI di Petamburan
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Kerumunan Petamburan