Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak
3. PSIKOLOG KLINIS DEWASA (dibutuhkan 1 orang)
Persyaratan
Usia maksimal 35 tahun
Pendidikan minimal lulusan S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Dewasa
Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan
4. ADVOKAT (dibutuhkan 2 orang)
Persyaratan
Usia maksimal 40 tahun
Pendidikan minimal lulusan S1 Jurusan Hukum
Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
Memiliki Kartu Tanda Advokat
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A)/konvensi Hak Anak