Rekam Jejak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Muda Pilihan Presiden Jokowi
TRIBUNJAMBI.COM - Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri. Ia sebelumnya menjadi calon kapolri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo.
Komjen Listyo Sigit Prabowo dilantik Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Dengan begitu, Sigit pun resmi menjadi jenderal polisi berbintang empat.
Selama karirnya di Korps Bhayangkara, lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 itu sudah menduduki berbagai jabatan strategis.
Baca juga: SAH, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Jenderal Idham Azis Diberhentikan
Baca juga: IPW Minta 3 Hal Ini ke Listyo Sigit Prabowo Usai Dilantik Jadi Kapolri, Jadi Ikon Anti Diskriminasi?
Baca juga: Masyarakat Payo Lebar Antusias Dukung Farti Suandri Maju Pilwako Jambi Lewat Jalur Perseorangan
Pria kelahiran Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969 itu diketahui pernah menjabat sebagai Kapolres Solo pada 2011.
Pada saat itu, bersamaan dengan Jokowi yang masih menjabat sebagai wali kota Solo.
Kedekatan keduanya berlanjut ketika Jokowi menjadi presiden. Sigit menjadi ajudan Jokowi pada 2014.
Setelah itu, Sigit menjadi Kapolda Banten selama tahun 2016-2018 dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018-2019.
Jabatan terakhir Sigit sebelum menjadi kapolri adalah kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia mulai menjabat sebagai Kabareskrim pada 6 Desember 2019 menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang ditunjuk menjadi kapolri.
Di bawah kepemimpinan Sigit, tercatat ada sejumlah kasus besar yang ditanganinya.
Baca juga: Fadli Zon Diejek Ikan Buntal Tapi Tak Pernah Marah, Denny Siregar: Pantas Dapat Bintang Mahaputra
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Bank Muamalat, Menerima Lulusan SMA/SMK
Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Yang Kedua, Presiden Jokowi: Tidak Terasa, Hanya Pegal-pegal di Lengan
Salah satunya adalah ketika Sigit dan timnya menangkap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang sebelumnya buron selama 11 tahun.
Selain itu, Bareskrim juga menangani dua kasus yang menyangkut pelarian Djoko Tjandra tersebut.
Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.