Pasalnya jawaban Zumi Zola dianggap tidak sesuai dengan yang ditanyakan.
Untuk ketiga kalinya, Zumi Zola baru menjawab dengan tidak tahu.
"Saya tidak tahu, tidak ingat. Yang jelas, permintaan kepada saya lebih besar dari gaji," kata Zumi Zola.
Terungkap juga, Zumi Zola mengatakan ketidak cukupan gaji itu karena dirinya sering mendapat permintaan dari tim pendukung maupun orang dekatnya.
"Bukan hanya saya, tapi permintaan warga. Seperti permintaan sapi, itu tidak mencukupi untuk pendapatan saya. Itu yang terjadi, Pak," katanya.
Di persidangan, sejumlah saksi lain juga turut dihadirkan.
Seperti mantan Plt Sekda Provinsi Jmabi Erwan Malik, serta tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Hasan Ibrahim, Syopian, dan Abdul Salam.
Para saksi diperiksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Morailam Purba.
Erwan Malik Buka-bukaan
Mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menyebut ada permintaan pembayaran 50 persen untuk jatah ketok palu sebelum sidang paripurna tahun 2018.
Baca juga: Pemilik 5 Zodiak Ini Mudah Tergoda untuk Selingkuh - Libra Suka Tebar Pesona
Pernyataan ini disampaikan Erwan Malik saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana suap pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018. Ia bersaksi untuk terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan.
Permintaan pembayaran 50 persen uang ketok palu itu kata Erwan Malik disampaikan langsung Cornelis Buston, mantan ketua DPRD Provinsi Jambi.
"Kata pak Cornelis 50 persen dulu. Sekitar 5 Miliar, tapi uannya belum ada waktu itu. Kata pak Arfan akan diusahakan," kata Erwan Malik.
Mengenai dimana sumber uangnya, Erwan Malik mengatakan ada usulan saat itu dari Arfan untuk meminjam uang lebih dulu kepada Jeo Fandy Yoesman alias Asian saat itu.
"Itu yang saya samapaikan ke pak gubernur waktu itu, makanya ada di percakapan kata pak gubernur (Zumi Zola.red) ya coba, coba," kata Erwan Malik.