TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Empat orang warga Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat diamankan oleh tim Polres Merangin.
Keempat warga ini merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama diincar, karena mereka merupakan bandar dan juga pemakai narkoba jenis Shabu-shabu.
Empat orang tersebut adalah AKM (43), CRL (43), YP (37) dan HRI (42).
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan Selasa tanggal 12 Januari 2020 Sekira jam 21.00 wib.
Awalnya, team mendapatkan informasi bahwa disebuah kandang ayam yang beralamatkan di Desa Pulau rengas sedang ada pesta narkotika jenis shabu.
Mendapatkan informasi itu, kemudian team bergerak cepat dan langsung dilakukan penggerebekan.
Di sana didapatkan 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang asyik pesta Narkotika jenis Shabu.
Ketika diinterogasi, ketiganya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial HRI.
"Iya ada empat orang yang baru kita amankan," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy, Rabu (12/1/2021).
Menurut Andy, setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan HRI, mereka langsung mendatangi kediamannya.
Awalnya HRI berkilah jika ada barang ditangannya.
Petugas tidak langsung percaya begitu saja, mereka langsung menggeledah rumah HRI.
Di sana mereka menemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba.
Pengakuan HRI, barang haram tersebut sudah habis terjual, dan barangnya didapat dari daerah Sumatera Selatan.
"Interogasi awal Narkotika yang dibelinya dari Rawas sudah habis terjual atas kejadian tersebut Barang Bukti dan para Pelaku diamankan ke Polres Merangin," ungkap Andy.