Berita Merangin

Pesta Narkoba di Kandang Ayam, 4 Warga Pulau Rengas Merangin diamankan Polisi

Penulis: Muzakkir
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawarman.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 4 Jabatan Eselon II Kosong, Pemkab Merangin Bakal Buka Lelang Jabatan

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Lantang Soroti Kurangnya Keterbukaan Publik Kasus Positif di Tebo

Baca juga: Nobu Buka-bukaan Tabiat Gisel hingga Cerita Awal Bertemu di OVJ dan Buat Video 19 Detik Viral

(Tribunjambi/muzakkir)

Berita Terkini