Begini Nasib Polisi yang Bertugas Saat Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komnas HAM telah merilis hasil investigasinya terkait tewasnya enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab.
Komnas HAM menyebut ada pelanggaran HAM atas tewasnya empat laskar FPI yang ditembak polisi.
Lalu bagaimana nasib, anggota polisi yang bertugas saat insiden itu terjadi?
Kepolisian RI menyampaikan masih belum akan memutuskan nasib personel polisi yang menembak laskar FPI hingga tewas menyusul rekomendasi Komnas HAM yang menemukan unsur pelanggaran HAM.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan pihaknya masih menunggu surat dan rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM dikirimkan kepada Polri terlebih dahulu.
"Nanti kita tunggu rekomendasinya udah masuk ke Polri apa belum," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Refly Harun Sebut Komnas HAM Mulai Masuk Angin, Hasil Investigasi Kasus Laskar FPI Kejutkan Publik
Baca juga: Dibongkar Komnas HAM, Polisi Sengaja Ambil CCTV di Tol Cikampek & Hapus Rekaman Tewasnya Laskar FPI
Baca juga: LENGKAP Hasil Investigasi Komnas HAM Tewasnya Pengawal HRS, Laskar FPI Sengaja Tunggu Polisi di Tol
Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM juga meminta kasus penembakan diusut secara pidana.
Terkait hal ini, Argo juga tetap masih menunggu keterangan resmi hasil penyelidikan Komnas HAM terlebih dahulu.
"Nanti kita tunggu rekomendasinya," tukasnya.
Dikutip Kompas.com, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.
Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.