Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Pembubaran FPI, BEM UI Bantah Bela FPI: Ini soal Landasan Pembubaran Ormas Tanpa Peradilan
"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus penyerangan petugas" pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.
Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.
Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com)
SUMBER: Serambi Indonesia
Baca juga: Registrasi Akun LTMPT Dibuka 4 Januari Sampai 1 Februari, Ini Cara Cek Kuota SNMPTN 2021
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 5 Januari 2021 di Pegadaian Naik! Antam Naik Rp 11.000 UBS Naik Rp 14.000