Saldo Rp 1 Miliar Diblokir Pemerintah, Begini Reaksi FPI dan Kata Polisi

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekening bank FPI diblokir pemerintah dengan nominal terkini saldo FPI Rp 1 miliar.

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah adanya pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI), kini pemerintah memblokir rekening bank milik organisasi tersebut.

Saat rekening bank FPI diblokir pemerintah, diketahui nominal saldo ada sekitar Rp 1 miliar.

Namun, ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Pemblokiran rekening tersebut dilakukan pasca dibubarkannya FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Hal tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta.

Baca juga: Cara Ikut Kuis Jebreeet Indosiar Live 1-9 Januari 2021, Hadiah Ratusan Juta Jam 9, 13.30 & 8 Malam

Baca juga: 2 Cincin Tersangkut di Kelamin Pria Ini, Untung Bisa Dilepas Tim Khusus Pemadam Kebakaran

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin, Senin (4/1/2021).

Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.

"Insya Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menenggarai rekening bank milik FPI dibekukan seusai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Namun di sisi lain, Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.

Meski demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.

"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.

Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Pembubaran FPI, BEM UI Bantah Bela FPI: Ini soal Landasan Pembubaran Ormas Tanpa Peradilan

"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus penyerangan petugas" pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.

Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.

Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com)

SUMBER: Serambi Indonesia

Baca juga: Registrasi Akun LTMPT Dibuka 4 Januari Sampai 1 Februari, Ini Cara Cek Kuota SNMPTN 2021

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 5 Januari 2021 di Pegadaian Naik! Antam Naik Rp 11.000 UBS Naik Rp 14.000

Berita Terkini