Kabag Humas AHU Sebut FPI Tidak Terdaftar : Bahwa FPI adalah Ormas yang Tidak Berbadan Hukum

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Front Pembela Islam (FPI)

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu kalau coba-coba dengan TNI," tegas Dudung.

Ia juga mengingatkan FPI agar tidak lagi memasang baliho-baliho yang mengajak revolusi.

Jika masih ditemukan baliho-baliho seperti itu, pihak TNI tidak akan segan-segan mencopot baliho-baliho tersebut.

"Saya tidak akan segan-segan tindak keras yang coba ganggu persatuan dan kesatuan di wilayah Jayakarta ini," papar Dudung.

Menurut Dudung, FPI tidak dapat disebut mewakili umat Islam secara seluruhnya.

Sebab, masih banyak Umat Islam yang mencintai perkataan yang baik dan bertingkah baik.

Sebelumnya, video beberapa anggota TNI membongkar baliho Rizeq Shihab, beredar viral.

Video pembongkaran baliho itu ramai diperbincangkan oleh netizen, dengan menyatakan dukungannya juga ada yang menyatakan penolakannya.

Terkait video pembongkaran baliho Rizieq Shihab itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Achmad Riad pun angkat bicara.

Dikutip dari Tribunnews, Achmad membantah aksi tersebut diperintahkan.

Ia menilai, pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab murni datang dari aksi masyarakat.

"Yang jelas dilaksanakan secara bersama-sama. Itu ada Salpol PP, ada polisi, ada TNI di bawah membantu."

"Saya pikir itu kembali dari masyarakat. Tidak ada yang memerintahkan."

"Ada semacam kesadaran, sedangkan tujuannya saling mengingatkan," ucap Achmad dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (19/11/2020).

Video aksi pencopotan baliho bergambarkan Rizieq Shihab viral di media sosial. (*)

Sumber : FPI Tak Tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham

Berita Terkini