Berita Sarolangun

Dalam Waktu 3 Bulan, Terminal Sarolangun Tilang 361 Bus, Pihak Terminal Hanya Sekadar Imbauan Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugiyo Kepala Terminal Tipe A Sri Bulan Sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Terminal Tipe A Sri Bulan Sarolangun selama tiga bulan terakhir telah menilang kendaraan antar provinsi dan antar kabupaten/kota 361 tilang terhadap angkutan.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Terminal Sri Bulan Sarolangun yakni Tipiring.

Sugiyo Kepala Terminal Tipe A Sri Bulan Sarolangun mengatakan, pada jumlah keseluruhan yang dilakukan terminal pada 2020 sebanyak 570 tilang kendaraan.

Baca juga: FANTASTIS, Kado Ulang Tahun Baim Wong ke Kiano Tiger Wong Mobil Seharga Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Pasokan dari Jawa Timur Masuk, Harga Cabai Rawit di Jambi Perlahan Turun

Baca juga: Jumlah Pencari Kerja dengan Lowongan Kerja di Provinsi Jambi Tidak Sebanding

"Yang paling dominan kendaraan tanpa kartu pengawasan atau KPS, izin trayeknya tidak ada. Kadang bus Pariwisata digunakan untuk reguler," kata Sugiyo, Minggu (27/12/2020).

"Kadang-kadang bus reguler hanya sampai Jakarta dipakai hingga Padang, Riau dan Medan, begitu pula sebaliknya," tambah Sugiyo.

Lanjutnya, kendaraan umum yang sering melakukan pelanggaran-pelanggaran yakni kendaraan AKAP.

Sisi lain, terkait kapasitas penumpang pada masa Covid-19 pada akhir-akhir ini Sugiyo menjelaskan, ia hanya ditugaskan untuk menghimbau soal kapasitas penumpang pada bus.

"Kita ditugaskan hanya mengimbau, kadang ada bus yang terisi separuh, kadang ada yang penuh juga. Selama ini kita hanya mengimbau saja soal itu tidak bisa melakukan penegakan," tutupnya.

Berita Terkini