Khofifah Buat Pengkritik Risma Tak Berkutik, Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri Kompak Jawab Begini

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan jika posisi Risma sebagai Wali Kota Surabaya telah diisi

Khofifah Buat Pengkritik Risma Tak Berkutik, Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri Kompak Jawab Begini

TRIBUNJAMBI.COM - Tri Rismaharini dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Wali Kota Surabaya itu diangkat untuk mengisi kekosongan kursi Mensos setelah Juliari Batubara ditangkap KPK karena kasus korupsi.

Posisi Risma sebagai Wali Kota Surabaya pun menuai kritikan, karena masa jabatan Tri Rismaharini baru berakhir dua bulan lagi.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, memberi penjelasan terkait posisi Wali Kota Surabaya saat ini.

Baca juga: Baru Sehari Jadi Mensos, Risma Langsung Syok Lihat Anggaran Bansos Rp 1,3 Triliun, Waduh Mati Kita

Baca juga: Risma Benar-benar Kena Masalah, Jabatan Menteri Sosial Dipersoalkan, Mestinya dari Awal Menolak

Baca juga: SIMAK Pengakuan Juliari Batubara Soal Keterlibatan Gibran Putra Jokowi Dalam Kasus Bansos Covid-19

Baca juga: China Nyaris Kuasai Ekonomi Timor Leste, Warga Tiongkok Justru Hidup Sengsara Begini Kondisinya Kini

Ia menyampaikan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya saat dilantik menjadi Mensos.

Sebab, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru."

"Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan."

"Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," ujar Akmal, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial baru Tri Rismaharini (kanan), saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (TRIBUN/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR)

Ia menyebut, setelah Tri Rismaharini diangkat menjadi Mensos, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," jelasnya.

Senada dengan Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan negara telah memberikan mekanisme sederhana soal penggantian Wali Kota Surabaya.

Baca juga: Juliari Batubara Mendadak Komentari Keputusan Presiden Jokowi, Tahu Risma Kini jadi Menteri Sosial

Baca juga: Rizieq Shihab Kembali Kena Malasah, Pesantren di Megamendung Tiba-tiba Disomasi PTPN VIII, Ada Apa?

Baca juga: Susi Pudjiastuti Blak-blakan Pernah Digoda Uang Rp5 Triliun Tapi Ditolak, Malah Diganti Edhy Prabowo

Baca juga: Besok Natal, Bagaimana Hukum Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal? Simak, Ini Kata Quraish Shihab

Mengingat, secara aturan Wakil Wali Kota Surabaya yang akan mengisi kekosongan jabatan itu.

"Kalau Plt (Pelaksana Tugas) sebetulnya ada, jadi sangat simple (sederhana)."

Halaman
12

Berita Terkini