- Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan).
- File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).
Skema Baru Penyaluran Bantuan
Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menghentikan skema penyaluran bantuan Tahap I melalui skema langsung dari KPPN.
Bagi pelaku budaya yang belum tersalurkan pada tahap I akan di proses oleh bank penyalur dengan beban administrasi transfer dana dibebankan pada penerima bantuan sesuai peraturan perbankan yang berlaku (bagi calon penerima diluar Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia).
KPPN mengirimkan dana ke Bank Penyalur untuk kemudian dikirimkan ke rekening calon penerima yang belum menerima bantuan.
Proses penyaluran dijadwalkan mulai tanggal 6 Oktober 2020 dengan jangka waktu untuk tahap I adalah 14 hari setelah dana diterima oleh bank dari KPPN.
Bagi para calon penerima bantuan yang nomor rekeningnya tidak aktif akan disalurkan oleh bank penyalur, melalui skema sebagai berikut.
Pihak bank akan membuatkan rekening bank sesuai dengan data diri yang didaftarkan oleh penerima bantuan.
Rekening tersebut dapat diambil di kantor cabang bank terdekat dari alamat domisili calon penerima.
Calon penerima bantuan diminta untuk membawa dokumen unduhan dari laman https//:apb.kemdikbud.go.id atau dari email ke bank yang ditentukan, di antaranya:
- Identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NPWP bagi yang sudah memiliki
- Menunjukan soft copy Surat Keputusan (SK) yang diunduh pada saat pelaku budaya mengaktivasi rekening di kantor bank
Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan (dapat diunduh pada akun masing-masing penerima di apb.kemdikbud.go.id) atau informasi lain yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan).
Tahap pengambailan dana bantuan dapat dilakukan setelah pemberitahuan pencairan. Tahap ini akan diinformasikan secara berkala pada laman https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id atau informasi Instagram @bina_budaya/@budaya_saya atau Informasi Pemberitahuan SMS/aplikasi Whatssapp pada nomor telepon seluler/email calon penerima bantuan.
Demi kelancaran penyaluran bantuan agar setaiap pelaku budaya memastikan nomor seluler (nomor handphone) yang didaftarkan pada apb.kemdikbud.go.id dalam keadaan aktif.
Bagi calon penerima yang tidak dapat dihubungi dinyatakan mengundurkan diri. Anggaran yang disiapkan bagi calon penerima akan kembalikan ke kas negara.
Adapun bank penyalur yang ditunjuk untuk membantu kemudahan penyaluran bantuan tahap I adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kedua bank tersebar luas di seluruh Indonesia.
Diharapkan pemilihan kedua bank ini mempermudah para pelaku budaya dalam mengakses dan mengikuti proses program bantuan pemerintah ini.
Diimbau agar para pelaku budaya tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, terutama pada daerah yang menerapkan pembatasan sosial.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Website APB Kemdikbud.go.id Kena Hack , Tak Bisa Login https://apb.kemdikbud.go.id Bantuan 1 Juta
Penulis: Rizky Prabowo Rahino