Website APB Kemdikbud.go.id Dihack , Tak Bisa Login https://apb.kemdikbud.go.id Bantuan 1 Juta

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Website resmi apb.kemdikbud.go.id kena hack hingga harus menjalani proses maintenance. (apb.kemdikbud.go.id)

Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka.

Baca juga: Prakerja Gelombang 12 Segera Dimulai, Dashboard Prakerja www.prakerja.go.id Daftar Dapat Rp 3,5 Juta

Kriteria Penerima APB

Layanan Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi Covid-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

1. Prioritas I

Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

2. Prioritas II

Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Larangan APB

Pemberian Layanan Perlindungan Pelaku Budaya Dalam Masa Pandemi Covid-19 dilarang untuk:

- Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat.

Halaman
1234

Berita Terkini