TRIBUNJAMBI.COM - Nama Maaher At Thuwailibi alias Ustaz Maaher ramai diperbincangkan publik.
Seperti diketahui, SE yang merupakan pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di kediamannya daerah Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis seperti dikutip dari Kompas.com.
Dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Penyidik turut menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Selanjutnya, Argo menuturkan, Ustaz Maaher dibawa ke Bareskrim.
Baca juga: Kakebo, Budaya Menabung Orang Jepang Agar Kaya yang Sangat Ketat
Baca juga: KPK OTT Kementerian Sosial, Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Ini Bocoran Pejabat yang Ditangkap
"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Argo.
Inilah 6 fakta kasus Ustaz Maaher, dari dugaan penghinaan, respons FPI, hingga tanggapan menohok Nikita Mirzani yang pernah menjadi lawan seterunya:
1. Buntut dari Dugaan Penghinaan Terhadap Habib Luthfi
Rupanya, penangkapan ini merupakan buntut dari dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020 dan dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata."
"Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.