Berita Jambi

VIDEO: ABK Spesialis Bongkar Rumah di Jambi, Tak Tanggung-tanggung Sudah 12 Rumah Digarap

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAMBI.COM - Budi Setiawan (38), seorang anak buah kapal (ABK) di Jambi ini tidak berkutik saat diamankan tim Opsnal Polsek Jelutung, Rabu (23/11/2020).

Budi diringkus, lantaran nekat mencuri satu unit laptop dan satu unit handphone milik Budi, yang ditaksir mencapai Rp7 juta.

Di hadapan sejumlah awak media, Budi  mengaku sebagai pelaku spesialis  bongkar rumah di Kota Jambi.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 12 rumah berhasil dia bongkar. Katanya, sebagian uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Untuk bongkar rumah, sudah 12 kali pak, dan sebagain uangnya untuk beli sabu-sabu," kata Budi, Kamis (26/11/2020) sore.

Baca juga: Selebgram dan Artis FTV Diciduk Polisi di Kamar Hotel Lagi Layani Laki-laki, Inisial ST dan MA

Baca juga: Pengawas TPS di Sarolangun yang Reaktif Kembali Dites Seminggu Sebelum Pilkada Serentak 9 Desember

Baca juga: Promo JNE Hari Ini 26 November 2020, Gratiskan Ongkir Selama Dua Hari, Begini Syaratnya

Sementara itu, Kaposek Jelutung, Iptu Aidil menjelaskan, tersangka memang pelaku spesialis pembongkaran rumah di Kota Jambi. Tidak hanya itu, hasil pengembangan, diketahui pelaku juga merupakan residivis.

Kata Aidil, penangkapan pelaku spesialis pembongkaran rumah di Kota Jambi tersebut berawal dari laporan satu diantar korban, yakni Heridiansyah, dengan kerugian unit laptop dan satu unit handphone milik Budi, yang ditaksir mencapai Rp7 juta.

Mendapat laporan, timnya langsung melakukan penyelidikan, hingga diketahui tersangka kembali ke kediamannya, usai bekerja di wilayah Tungkal, sebagai ABK.

"Memang dari pengakuannya, dia sudah 12 kali beraksi, cukup meresahkan masyarakat ini, makanya kita langsung telusuri dan berhasil meringkusnya," kata Aidil, Kamis (26/11/2020) sore.

Tanpa perlawanan, Budi langsung digiring ke Mapolsek Jelutung, guna penyelidikan lebih lanjut. (tribunjambi/aryo tondang)

--

Lari ke Jambi, DPO Spesialis Bongkar Rumah Polres Tanjung Pinang Ini Ditangkap Polsek Kotabaru

Unit Reskrim Polsek Kotabaru berhasil meringkus seorang pria bernama Robinson, daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjung Pinang, Polda Riau.

Robinson ditangkap oleh Tim Macan Polsek Kotabaru di kawasan Simpang Rimbo, Jalan Pattimura, Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (25/11/2020) pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan, melalui Kanit Reskrim, Ipda Rizki M Ramadhan menjelaskan, Robinson ditetapkan sebagai DPO Polres Tanjung Pinang, usai melakukan aksi pencurian di wilayah Tanjung Unggat, Bukit Lestari, Kepulauan Riau, pada (3/8/2020) lalu.

Robinson nekat membongkar rumah korbannya, dan berhasil mencuri sejumlah barang dagangan, berupa satu unit mesin merek Robin, 3 unit mesin penggiling, 12 unit tabung gas 3 Kg, satu unit mesin air merek Shimizu.

Tidak hanya itu, Robinson juga turut menggasak barang lainnya, yakni, dua unit magic com, 5 unit ampli speaker merek Yamaha, 8 unit galon air, dan 4 unit kompor gas merek Rinnai, akibatnya, korban harus menelan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Jadi tersangka yang kita amankan ini, DPO Polres Tanjung Pinang, kasus pencurian yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp25 juta," kata Rizki, Kamis (26/11/2020) pagi.

Baca juga: Habib Rizieq Agendakan Ceramah di Sumut, Edy Rahmayadi: Jangan Dulu Datang Pak Ustaz, Pak Ulama

Baca juga: Audit Dana Kampanye Paslon Pilkada Serentak Jambi 2020, Bawaslu Cek dan Validasi KAD

Baca juga: Rutan Polres Muaro Jambi Over Kapasitas, 26 Tahanan Kejari Dipindahkan ke Lapas Muara Sabak

Aksi penangkapan pelaku berlangsung dramatis dan sempat terekam dalam sebuah video amatir, dalam video tersebut, Robinson digiring oleh dua orang petugas, sontak hal tersebut sempat menjadi perhatian warga, dan pengguna jalan yang melintas.

Kata Rizki, dari keterangan pihak Polres Tanjung Pinang, diketahui pelaku juga merupakan residivis kambuhan.

"Dia residivis, dan kita akan berkordinasi lagi dengan rekan kita di Tanjung Pinang," tutup Rizki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Robinson masih mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru, Robinson dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

(tribunjambi/aryo tondang)

Berita Terkini