Dalam surat tersebut terdapat peringatan mengenai ketentuan yang harus ditaati dalam penyelenggaraan kegiatan.
Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Mabes Polri Gegara Acara Habib Rizieq, Fadli Zon Sebut Iklan Politik Gratis
Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.
Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pemprov klaim sudah laksanakan tugas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan tugas terkait acara di Petamburan.
Hal ini ia katakan merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan penegakan protokol kesehatan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengimbau hingga menyurati penyelenggara acara. Pihaknya juga telah meminta panitia acara agar tidak ada kerumunan.
"Kami kan sudah melakukan tugas kami, mengingatkan, mengimbau, menyosialisasikan, bahkan menyurati," tutur Ariza.
Massa yang datang bukan tamu undangan
Mengenai kerumunan yang tercipta akibat acara tersebut, Ariza beralasan, banyak massa yang datang bukan merupakan tamu undangan.
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta.
Sanksi diberikan melihat ada pelanggaran protokol kesehatan selama acara berlangsung.
"Kemudian ketika ada pelanggaran, kami beri sanksi, kami tindak, kami denda. Itu tugas kami," kata Ariza.
Jumlah terbatas
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2020). (Tribunnews.com/ Reza Deni)
Ariza mengungkapkan, jumlah petugas di Pemprov DKI Jakarta terbatas. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan aparat keamanan pada saat penyelenggaraan acara.