Reaksi MUI Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Digodok DPR: Berbahaya!

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjual minuman beralkohol. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf RUU Larangan Minuman Beralkohol ( minol).

"Spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945," ujar Illiza kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, dimana Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikap MUI Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol: Miras itu Berbahaya!

Berita Terkini