Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Baca juga: Promo KJSM Hari Hari Swalayan 12 November 2020, Beli 2 Gratis 1 hingga Diskon 50% Barang Kebutuhan
Baca juga: Gisel Nonton Video Syur Mirip Dirinya, Sebut Badan Lebih Mulus hingga Bentuk Badan Tak Mirip
Baca juga: Bom Meledak di Arab Saudi saat Upacara Dihadiri Beberapa Negara, 3 Orang Tewas
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara. Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terkait kesaksian Hengky Soenjoto, Kompas.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Mochamad Iriawan dan Budi Gunawan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nama Iwan Bule dan Budi Gunawan Disebut dalam Sidang Kasus Nurhadi",