2008: Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan
2009: Direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
2011: Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri
2012: Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri
2015: Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015
2016: Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri
2017: Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri
2020: Kadiv Hubinter Polri
2020: Analis Kebijakan Utama Itwasun Polri
Tidak Melaporkan Harta kekayaan
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sebagai salah satu petinggi kepolisian, Irjen Napoleon Bonaparte ternyata tak pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Padahal, sebagai salah satu petinggi kepolisian, Irjen Napoleon Bonaparte seharusnya berkewajiban melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Kewajiban laporan harta kekayaan tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sesuai aturan tersebut, yang wajib melaporkan LHKPN adalah:
Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim.