VIDEO Sindikat Pelaku Peredaran Narkoba di Sarolangun Terciduk Satresnarkoba Polres Sarolangun

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sindikat peredaran narkoba di Sarolangun kembali terciduk.

Kali ini pelaku Ahmad Riduan, warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolagun tertangkap tangan karena miliki sabu seberat 1 kg.

Ia tak bisa menjalankan aksinya lantaran sudah diketahui oleh tim Satresnarkoba Polres Sarolangun terlebih dahulu. Rencanaya narkoba itu akan ia edarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi pada Rabu (23/9/2020) lalu, terkait adanya informasi akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku di Kecamatan Pauh.

Juara 3 LIDA 2020, Segini Hadiah yang Didapat Hari Asal Jambi, Selisih Segini dari Meli & Gunawan

Kabar Terkini Jerinx SID, Memohon ke Hakim Untuk Lakukan Ini, Nama Jaksa Pinangki Diungkit

Sinopsis Standoff Tayang di Trans TV, Menyelamatkan Diri dari Pembunuh Bayaran

Kemudian personil Satresnarkoba bersama Polsek Pauh melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres mengatakan sesaat dilakukan penangkapan, kemudian petugas melakukan penggeladahan dan ditemukan plastik hitam dibawah tempat duduk poskamling.

Saat dibuka ada plastik hijau bertuliskan guanyinwang yang di dalamnya berisi bongkahan kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 1 kg lebih.

"Beratnya ada sebanyak 1,08 kg dan kalau dirupiah sekitar Rp 1,2 miliar," katanya, Selasa (29/9/2020).

Kapolres juga mengatakan setelah dilakukan pengembangan petugas, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lagi sehingga petugas juga mengamankan dua klip plastik sedang yang berada didalam plastik hitam, yang berada di pondok kebun pelaku.

"Sabu ini mau Diedarkan pelaku di wilayah Sarolangun, dan masih kita dalami, karena kemungkinan ada jaringan dari medan ataupun sindikat dari luar negeri," katanya.

Katanya, ternyata tersangka merupaka tahanan yang baru keluar selama dua minggu lalu dari asimilasi Lapas Sarolangun, yang sebelumnya juga kasus narkoba dengan bb lebih kurang 3 gram.

Ia dikenakam hukuman seumur hidup atas perbuatannya karena telah memiliki dan mengedarkan barang haram itu.

https://youtu.be/v2Nv1saFtx8

Berita Terkini