TRIBUNJAMBI.COM - Imbas konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, seorang Kapolsek dicopot dan diperiksa Propam
Sebab di tengah pandemi Covid-19 konser digelar politisi Golkar Kabupaten Tegal Wasmad Edi Susilo, jadi sorotan.
Hingga akhirnya Mabes Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Kepala Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam pesan singkat, Sabtu (26/9/2020).
Selain memeriksa Joeharno, Polsek Tegal Selatan juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai terlapor.
Argo menjelaskan pemeriksaan Wasmad untuk mendalami laporan masyarakat nomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Dalam laporan tersebut penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP.
Argo menambakan beberap saksi sudah dimintai keterangan dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” ujar Argo.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md meminta polisi untuk pidanakan oknum anggota DPRD yang gelar konser dangdut di Tegal. Konser tersebut diadakan di tengah pandemi covid-19 sehingga menimbulkan kerumunan.
Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun twitternya @mohmahfudmd.
Mahfud membalas kicauan dari KH Mustofa Bisri yang awalnya Ulama tersebut mengomentari berita yang menyebutkan polisi tak berani bubarkan acara dangdutan.
Mahfud meminta Polri untuk bersikap tegas terkait hal tersebut.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana,”ujar Mahfud.
Mahfud juga berharap partai politik juga turut menindak kader yang terlibat dalam acara tersebut.