Pilkada di Jambi

Cek Endra Akan Cuti Kampanye, KPU Sarolangun: Bupati Harus Tinggalkan Atribut dan Fasilitas Negara

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Jambi, Cek Endra.

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satu diantara kandidat Calon Gubernur Jambi adalah Bupati Sarolangun, Cek Endra.

Sesuai aturan, ia harus cuti karena akan melakukan sosialisasi programnya sebagai Calon Gubernur Jambi didampingi Ratu Munawaroh.

Cek Endra mengatakan bahwa beberapa hari kedepan ia akan cuti untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

Tentu pejabat pelaksana penggantinya adalah Wakil Bupati, Hilalatil Badri. Selama melaksanakan cuti, ia mengharapkan kepada Wakil Bupati agar melaksanakan pelayanan masyarakat sebaik mungkin dan jaga netralitas PNS.

Cara Mendapatkan Bansos BLT Rp 500 Ribu per Keluarga, Sudah Cair Sejak September 2020

33 Sanggar Seni Tercatat di Disdik Muarojambi, Idris: Yang Terdaftar Diprioritaskan Dapat Pembinaan

Sinopsis The World of the Married Episode 8, Da Kyung Ingin Berdamai dengan Sun Woo

"Jaga netralitas karena sarolangun merupakan kandidat," katanya.

"Saya 4 hari lagi cuti, lebih kurang 70 hari. Pesan saya jaga netralitas PNS sarolangun kandidatnya kami sendiri, jangan terlibat urusan politik," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri mengatakan, jadwal cuti kampanye setelah ditetapkan sebagai calon, maka kepala daerah yang ditetapkan, mulai cuti 3 hari setelah ditetapkan sampai dengan H-3 sebelum hari pemungutan.

"Ini hanya cuti kampanye selama 71 hari, setelah habis masa cuti, maka akan aktif lagi sebagai kepala daerah," katanya.

Selanjutnya bahwa selama melakukan cuti tersebut, kandidat setelah ditetapkan sebagai calon harus meninggalkan atribut negara atau fasilitas negara.

"Ya seperti rumah dinas, ajudan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan selama cuti dan sosialisasi," ujarnya.

Berita Terkini