Boleh Gelar Konser Saat Kampanye Pilgub Jambi, KPU Sarolangun: Maksimal 100 Orang

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPUD Sarolangun, M Fakhri

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pelaksanaan jadwal kampanye pada Pilgub Jambi akan dilakukan pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Dalam masa pandemi Covid-19 ini, sistem kampanye seperti kegiatan yang mengerahkan massa dan konser Pilkada di lapangan terbuka diperbolehkan.

Meski diperbolehkan, tetap pada prosedur dan penerapan protokol kesehtaan sesuai aturan.

TELAH BERPULANG, Putra Bungsu Sy Fasha, Fabian, Meninggal Dunia, Sempat Diisolasi karena Corona

Turnamen Badminton Bhayangkara Resmi Ditutup Kapolda Firman, Polda Jambi Raih Juara Satu

BREAKING NEWS: Anak Bungsu Wali Kota Jambi Dikabarkan Meninggal Dunia

Ketua KPU Sarolangun, M Fakhri mengatakan jika kampanye pada masa pandemi ini seperti mengadakan konser di lapangan tetap mengacu pada aturan.

Yang mana, peserta kampanye harus dibatasi, maksimal mengerahkan 100 orang dan tidak lebih dari itu.

"Pelaksanana konser di lapangan konser tapi peserta maksimal 100 orang tetap jaga jarak, peserta terbatas," katanya.

Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf G yakni, dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

Selanjutnya, bentuk kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.

Lebih lanjut, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.

Kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal selanjutnya diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang.

Menerapkan protokol kesehatan pencegahan, dan pengendalian Covid-19.

Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

KPU juga masih merumuskan perubahan PKPU tentang Kampanye Pilkada.

KPU mencantumkan pengaturan penanganan pelanggaran di masa kampanye dengan pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan penghentian kegiatan kampanye.

"Kalau dilapangan sebesar apapun lapangannya, pesertanya wajib 100 orang. Itu dalam peratuan itu kalau lebih ya pelangaaran, temuan bawaslu. KPU tetap memberikan vasilitas protokoler itu. Kalau lebih ada sanksi melanggar, yang memberikan sanksi pelanggaran kampanye, bawaslu," katanya.

Berita Terkini