Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.
• Reaksi Mengejutkan Rizky Billar Jika Ternyata Lesti Kejora Memilih Menikah Dengan Harris Vriza!
• Di Malam Kelam Tragedi G30S PKI, Soekarno dan Sang Istri Pergi ke Tempat Ini, Ajudan Jadi Saksi
• Saksi Hidup Peristiwa G30S/PKI Ungkap Iming-iming Gabung dengan Daging dan Gizi 4 Sehat 5 Sempurna
Isi pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".