Maling Unggah Hasil Curian
Dua pencuri di Pontianak ini berbuat konyol. Ia unggah barang hasil curiannya ke facebook.
Hasilnya bukan pembeli yang datang untuk membeli barang itu, tapi justru polisi yang muncul dan menangkapnya. Kedua pencuri itu berinisial AS (32) dan SR (34).
Kapolres Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa kedua tersangka. “Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Komarudin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).
Komarudin menerangkan, peristiwa pencurian kursi jati tersebut terjadi, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor, melintas di Jalan Husein Hamzah, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak dan melihat sepasang kursi jati yang di teras rumah.
Salah satu tersangka masuk ke pekarangan rumah korban melewati pagar yang terbuka. “Karena melihat keadaan sepi, kedua tersangka lalu mengambil kursi jati tersebut,” ujar Komarudin.
Setelah kursi tersebut diangkut, korban baru sadar dan segera melapor ke polisi. Jumlah kerugian diperkirakan sebesar Rp 2,6 juta.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menggunakan metodelogi patroli siber, lalu menemukan unggahan berupa kursi jati mirip dengan yang dilaporkan korban. “Setelah dipastikan, akhirnya kedua pelaku yang mengunggah penjualan kursi jati tersebut ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing,” pungkas Komarudin.
SUMBER: Surya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Ini Cuma Pakai Celana Dalam Saat Beraksi, Ini Alasannya"