Polisi tidak mendapatkan barang bukti lain pada kedua tempat itu. “Kepada polisi, ia mengaku menggunakan uang palsu karena himpitan ekonomi,” kata Jeffry.
Polisi menjerat RR dengan Pasal 36 ayat 1 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Dilaporkan Pedagang Pasar, Wanita Ini Digeledah Polisi, Ternyata Sembunyikan Uang Palsu di Dalam Bra"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Perempuan Sembunyikan Uang Palsu di Balik Bra yang Dipakai, Sempat Dipakai Beli Jajan, https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/12/seorang-perempuan-sembunyikan-uang-palsu-di-balik-bra-yang-dipakai-sempat-dipakai-beli-jajan?page=all