40.747 Peserta BPJS Kesehatan Sudah Mendaftar Ikut Program Relaksasi Tunggakan Iuran

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7).

TRIBUNJAMBI.COM - Sejak diberlakukan, sudah ada 40.747 peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar kebijakan relaksasi tunggakan iuran. 

Program relaksasi tunggakan iuran sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mulai berjalan sejak bulan Juni 2020 lalu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan tercatat sampai 21 Agustus lalu, sudah ada 40.747 peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar kebijakan relaksasi tersebut.

Benny Tjokro, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Jadi Tersangka Kasus Bank Gelap

Mulai 1 September, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diberi Kelonggaran, Ini Syarat-syaratnya

Staf Khusus Temukan Staf Ahli Direktur BUMN Bergaji Rp 100 Juta, Erick Thohir Ambil Tindakan Ini

"Total Peserta yang mendaftar program relaksasi tunggakan sampai dengan 21 Agustus 2020 mencapai 40.747 peserta, yang terdiri dari 193 Badan Usaha dan 40.554 peserta PBPU," kata Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (7/9).

Berkat kebijakan relaksasi tunggakan tersebut, peserta dibolehkan melunasi tunggakan iuran untuk selama 6 bulan. Dimana aturan sebelumnya, peserta harus melakukan pelunasan tunggakan selama 24 bulan.

Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Adapun apabila peserta masih memiliki sisa tunggakan, pemerintah memberikan kebijakan untuk dapat dibayar sampai tahun 2021.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan agar peserta dapat memanfaatkan relaksasi tersebut. Ia juga menilai dengan adanya aturan ini akan menambah tingkat keaktifan peserta dari BPJS Kesehatan.

Asyik, 2021 Pekerja Dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Diberi Lagi Bantuan Subsidi Gaji

Indonesia Disebut Menunggak Rp 6,2 Triliun di Proyek Pembuatan Pesawat Tempur Dengan Korsel

Bareskrim Tangkap 3 WNI Pelaku Penipuan Penjualan Ventilator, Korban Rugi Rp 58,83 Miliar

"Bagus jadi meningkatkan kepesertaan yang aktif. Kita berharap masyarakat juga bisa menggunakan relaksasi ini supaya bisa bantu gotong royonglah seluruh peserta membiayai JKN. Kan JKN ini prinsipnya gotong royong. Jadi kita mendorong supaya masyarakat bisa memanfaatkan relaksasi ini," kata Timboel.

Hanya saja Timboel menyebut, untuk denda bagi setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh peserta dapat diberlakukan hanya sekali saja.

"Kami berharap, Pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa relaksasi tentang pembayaran. Kami berharap hanya sekali saja dalam selang 45 hari walaupun dia misal dirujuk ke rumah sakit B ke C ke D sekali aja dendanya. Tapi saya harap tetap masyarakat pakailah relaksasi ini," jelas Timboel.

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul Sebanyak 40.747 peserta daftar program relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Berita Terkini