Mulai 1 September, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diberi Kelonggaran, Ini Syarat-syaratnya

Pemerintah memberi kelonggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Editor: Rahimin
Kontan/Fransiskus Simbolon
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah memberi kelonggaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kabar baik ini bagi pekerja dan pengusaha. Pelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020.

Disebutkan, terbitnya PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).

Profil Penantang Gibran Putra Presiden Jokowi di Pilkada Solo 2020, Cuma Penjahit Baju dan Ketua RW

Staf Khusus Temukan Staf Ahli Direktur BUMN Bergaji Rp 100 Juta, Erick Thohir Ambil Tindakan Ini

Asyik, 2021 Pekerja Dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Diberi Lagi Bantuan Subsidi Gaji

Nah, lewat PP ini pemerintah memberikan tiga jenis pelonggaran iuran. Pertama, berupa kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP).

Kedua, pelonggaran berupa keringanan iuran JKK dan iuran JKM. Ketiga, pelonggaran berupa penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun.

(Instagram/bpjs.ketenagakerjaan)

Persyaratan

Namun untuk mendapatkan relaksasi tersebut ada persyaratannya. Dalam pasal 13 ayat 1 PP tersebut disebutkan, pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

Bareskrim Tangkap 3 WNI Pelaku Penipuan Penjualan Ventilator, Korban Rugi Rp 58,83 Miliar

Indonesia Disebut Menunggak Rp 6,2 Triliun di Proyek Pembuatan Pesawat Tempur Dengan Korsel

Ada Janda Muda Cantik Anak Satu Lagi Cari Suami, Syaratnya Hanya Ini, Tak Mesti Kaya dan Tampan!

Nah, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelenihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhiyungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.

Oh iya, ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus sampai bulan Januari 2021.

Selengkapnya berikut isi PP Nomor 49 Tahun 2020 yang dikutip dari website setkab.go.id: PP Nomor 49 Tahun 2020

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Berlaku 1 September, pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Januari 2021

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved