Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Staf Khusus Temukan Staf Ahli Direktur BUMN Bergaji Rp 100 Juta, Erick Thohir Ambil Tindakan Ini

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN.

Tayang:
Editor: Rahimin
Tribunnews/Herudin
Menteri BUMN Erick Thohir 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN. 

Surat Edaran terkait pengangkatan staf ahli direktur BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020.

Alasannya, selama ini banyak terjadi pengangkatan staf ahli direksi BUMN secara serampangan, baik dari jumlah maupun gaji. Kementerian BUMN bahkan menemukan gaji staf ahli direktur BUMN mencapai ratusan juta per bulan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya menemukan adanya gaji staf ahli direktur perusahaan plat merah yang memiliki gaji Rp 100 juta per bulannya.

Asyik, 2021 Pekerja Dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Diberi Lagi Bantuan Subsidi Gaji

Bareskrim Tangkap 3 WNI Pelaku Penipuan Penjualan Ventilator, Korban Rugi Rp 58,83 Miliar

Profil Penantang Gibran Putra Presiden Jokowi di Pilkada Solo 2020, Cuma Penjahit Baju dan Ketua RW

“Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” ujar Arya, Senin (7/9/2020).

Namun, Arya tak merinci identitas perusahaan dengan gaji staf ahli direktur BUMN yang mencapai Rp 100 juta tersebut. Di sisi lain, staf ahli direktur BUMN juga tidak masuk dalam organisasi perusahaan. Walhasil, keberadaan staf ahli direksi BUMN tersebut susah diteliti.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com/ Totok Wijayanto)

Arya menambahkan, ada pula beberapa perusahaan plat merah yang direksinya memiliki staf ahli atau konsultan yang jumlahnya banyak. Atas dasar itu, saat ini dibatasi jumlah staf ahli hanya boleh lima orang.

“Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN, dulu itu (staf ahli) ada belasan juga, di Pertamina juga ada. Di tempat lain juga, pernah ada di Inalum. Jadi kita rapihkan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itu pun ke direksi,” kata Arya.

Misteri Final All England 1976 Liem Swie King vs Rudy Hartono Masih Belum Terpecahkan Hingga Kini

Wanita Maroko Ini Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Apartemen Tanah Abang, Ngaku Cuma Digigit

Ada Janda Muda Cantik Anak Satu Lagi Cari Suami, Syaratnya Hanya Ini, Tak Mesti Kaya dan Tampan!

Arya menginginkan dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Erick Thohir bisa membuat pengangkatan staf ahli direktur BUMN lebih transparan dan akuntabel.

“Jadi kalau ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya Surat Edaran ini) justru kami rapikan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN. Surat edaran tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020 dan ditandatangani langsung oleh Erick Thohir.

Dalam surat edaran tersebut, Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Artinya, selain direksi dilarang mempunyai staf ahli.

Cerita 3 Wanita Yang Bisa Orgasme 60 Kali, Imuwan Ungkap Soal Rahasis Orgasme Super

Bisa Saja Lionel Messi Bertahan Lebih Lama di Barcelona, Tapi Skemanya Seperti Ini

Indekos Bersama, Remaja Ini 9 Kali Jual Pacarnya ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 300 Ribu

Kemudian, staf ahli direktur BUMN yang telah diangkat bertugas memberikan analisis dan rekomendasi atas permasalahan strategis di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.

Lalu, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperbolehkan menerima penghasilan lain.

Menteri BUMN Erick Thohir di Mata Najwa, Rabu (6/8/2020).
Menteri BUMN Erick Thohir di Mata Najwa, Rabu (6/8/2020). ((Youtube Mata Najwa))

“Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved