Indekos Bersama, Remaja Ini 9 Kali Jual Pacarnya ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 300 Ribu

A (17), seorang remaja ini diamankan aparat Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, karena kasus pencabulan terhadap kekasihnya RA (15).

Editor: Rahimin
Sriwijaya Post/Andi Wijaya
Iustrasi tersangka cabul 

TRIBUNJAMBI.COM - A (17), seorang remaja  ini diamankan aparat Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, karena kasus pencabulan terhadap kekasihnya RA (15).

Tak hanya itu, pelaku pun diduga menjual pacarnya tersebut kepada pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan kasus yang memprihatinkan tersebut kini masih dalam penyidikan.

Antara pelaku dan korban sama-sama korban 'broken home'.

Gadis Cantik Menghilang Sejak Kamis Kemarin, Sang Ibu Sebar Nomor Telepon dan Berdoa yang Terbaik

Video DJ Bebby Fey Durasi 2 Menit 13 Detik Joget Naik Meja Kelihatan Bagian Bawahnya Banjir Komentar

Wanita Ini Akhirnya Dibunuh Selingkuhannya Lantaran Menolak Diajak Menikah, Sempat Ada Kecemburuan

"Korban, bapak mamaknya sudah cerai. Jadi bapaknya pun harus kita cari baru ketemu," ujar Edy Sukamto kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Dengan status orangtua keduanya (tersangka dan korban) yang telah berpisah, mereka berdua sepakat untuk tinggal bersama di indekos usai berkenalan via media sosial Facebook, tiga bulan yang lalu.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (pexels.com)

Atas kesamaan nasib inilah diduga, menjadi alasan kuat mereka hidup bersama tanpa status hubungan yang sah atau hanya sekadar pacaran.

Korban pun mengaku dijual sebanyak 9 kali oleh pacarnya.

"Pihak tersangka mengaku beberapa kali menawarkan via michat dengan tarif sekitar Rp 300 ribu. Ini menurut keterangan korban, ya. Ini masih kita dalami soal trafficing untuk mencari pembeli," jelas Edy.

Wanita Ini Akhirnya Dibunuh Selingkuhannya Lantaran Menolak Diajak Menikah, Sempat Ada Kecemburuan

Politikus Partai Gerindra Meninggal di Kamar Hotel Marilyn, Teman Wanita Ketua DPRD Lebak Lapor

Jadwal Live Streaming Mola TV Timnas U-19 vs Kroasia di International U19 Friendly Tournament 2020

Perolehan hasil jual diri yang dilakukan korban digunakan keduanya untuk kehidupan sehari-hari saat hidup serumah, sebab tak ada kerjaan ataupun kiriman dari orangtua.

Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka atau pacar korban atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungab anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat juga menyampaikan masih mencari seorang pemesan yang kini buron untuk membuktikan dugaan kasus perdagangan orang.

"Ini terungkap karena ada salah satu pemesan, yang mana dari keterangan korban, dia dipertemukan dengan salah satu teman pacarnya. Kemudian terjadi cekcok mulut. Jadi ribut ribut. Ternyata terdengar beberapa warga bahwa perempuan ini mau dijual," ujar Kasat.

VIDEO Berniat Cari Udara Segar, Perempuan ini Malah Duduk Diatas Sayap Pesawat Terbang, Debus?

Kabar Terbaru Vanessa Angel, Dirinya Sehat Tapi Tak Semangat karena Hal Ini, Akun Instagram Hilang?

VIDEO Detik-detik Ketua DPRD Meninggal Saat Nginap di Hotel Bersama Wanita, Ditemukan Obat Beginian

Kasat menyampaikan dari keributan ini, handphone yang dianggap menyimpan barang bukti hilang karena sudah dilarikan.

Perlu diketahui, pria berusia 17 tahun itu hendak menjual pacarnya di salah satu titik di Kecamatan Siantar Martoba.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved