Berita Selebritis

Reza Artamevia Ngaku Baru 4 Bulan Terakhir Pakai Narkoba, Ditangkap Setelah Terima Order Sabu

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reza Artamevia saat menyampaikan permohonan maafnya setelah terjerat kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia kooperatif saat ditangkap polisi karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (4/9/2020) pukul 16.00 WIB.

Reza Artamevia dibekuk di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Saat itu Reza Artamevia sedang menunggu dan menerima pesanan sabu dari F yang kini diburu polisi.

Dari tas Reza Artamevia ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,782 gram yang dibeli seharga Rp 1,2 Juta dari F.

Penyanyi Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (Warta Kota/ Budi Sam Law Malau)

"Saat diamankan petugas, RA sangat kooperatif dan tidak melawan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Reza Artamevia mengakui bahwa sabu itu miliknya dan baru dibeli dari F.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Reza Artamevia mengaku baru 4 bulan terakhir ini mengonsumsi sabu.

Selain Gaji Pokok PNS Juga Mendapat Tunjangan Beras, Segini Besaran Yang Didapat Tiap Bulan

16 Tahun Menolak Lupa, Kumpulan Quote Terkenal Munir Said Thalib, dan 7 Fakta-fakta Pembunuhan Munir

"Alasan mengonsumsi sabu karena selama pandemi Covid-19 berada di rumah terus dan bosan untuk mengisi kekosongan itu," kata Yusri Yunus.

Polisi masih akan mendalami lebih jauh motif Reza Artamevia mengonsumsi sabu.

Saat diamankan polisi, Reza Artamevia sedang bersama dua rekannya. "Dari pemeriksaan urin, RA positif ampetamine atau sabu, sementara dua rekannya negatif," kata Yusri Yunus.

Setelah membekuk Reza Artamevia, polisi menggeledah rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. "Di rumahnya, kami dapati satu bong atau alat hisap sabu," kata Yusri Yunus.

Reza Artamevia dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kabar Gembira, Pekerja Yang Sudah Cairkan JHT Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji, Ini Ketentuannya

Praktik Politik Uang Tetap Ada, Mahfud MD: Kalau Lewat DPRD Itu Borongan, Bayar ke Partai, Selesai

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Reza Artamevia Ditangkap di Restoran Setelah Menerima Pesanan Sabu, Ini Cerita Polisi, 
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Irwan Wahyu Kintoko

Berita Terkini