Kriminalitas Jambi

Polisi Tak Tertipu, Hendak Transaksi Sabu dan Ekstasi 2 Warga Muaro Jambi dan Kota Jambi Diringkus

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus dua pengedar dan satu pengguna sabu-sabu dan pil ekstasi di kawasan Lorong Ampera, Tangkit, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (4/9).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus dua pengedar dan satu pengguna sabu-sabu dan pil ekstasi di kawasan Lorong Ampera, Tangkit, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (4/9).

Dari tiga tersangka, yakni HY (29), warga Talang Bakung, Jambi Selatan, DR (45), warga Sungai Gelam, Muaro Jambi, dan AES (23), petugas berhasil mengamankan 174 butir pil ekstasi dan 6 paket sabu-sabu yang disimpan didalam plastik klip bening.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari penelusuran terkait peredaran narkoba dikawasan tersebut.

BREAKING NEWS Sehari Setelah Daftar Pilkada Bungo, SZ-EMH Pemeriksaan Kesehatan

Update Posisi Foto Bugil Istri Kepala Desa di Muaro Jambi Bikin Geger, sedang Didalami

Timbulkan Kontroversi Karena Kata Anjay, Lutfi Agizal Datangi Komnas PA untuk Konsultasi

"Kita telusuri, dan dapat informasi, akan ada transaksi, saat itu petugas langsung turun ke lokasi," kata Dewa, Senin (7/9) pagi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tesangka D dan H yang hendak mengantarkan sabu kepada AES.

Belum berhasil bertransaksi, petugas langsung meringkus tersangka D dan H, saat sedang menunggu AES.

Petugas langsung melakukan penggeledahan, dan mendapat sabu-sabu yang disimpan di saku depan celananya.

"Dari keterangan kedua tersangka yang lebih dulu kita amankan, dapat informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari rumah AES," imbuhnya.

Berhasil menemukan alamat tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah AES dan berhasil menemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari baju.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan kekantor," tutup Dewa. (Aryo Tondang/ tribunjambi.com)

Praktik Politik Uang Tetap Ada, Mahfud MD: Kalau Lewat DPRD Itu Borongan, Bayar ke Partai, Selesai

Kabar Gembira, Pekerja Yang Sudah Cairkan JHT Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji, Ini Ketentuannya

Berita Terkini