Pilgub Jambi 2020

Fachrori Umar dan Syafril Daftar ke KPU Siang Ini, KPU: Partai Pengusung Tak Bisa Tarik Dukungan

Penulis: Hendri Dunan
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi menggelar jumpa pers

"Kalau sudah didaftarkan ke KPU. Maka tidak bisa ditarik lagi dan mengubah dukungan ke pasangan lain," katanya, Sabtu (5/9/2020).

Aturan itu ditegakkan oleh KPU untuk menghindari saling bajak partai atau dukungan partai. Sehingga setelah pendaftaran tidak ada lagi partai yang mengubah dukungan mereka.

"Kalau dibolehkan mengubah dukungan, bakal kacau proses administrasi nantinya. Dengan penegasan itu, partai harusnya selektif sejak awal. Sehingga tidak lagi berubah," ujarnya.

Namun, selama partai tersebut belum mendaftarkan nama pasangan calon yang diusung ke KPU, mereka masih bebas menentukan arah dukungannya ke kandidat manapun. 

Berita Terkini