Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bakal calon Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar-Syafril Nursal akan mendaftar ke KPU Provinsi Jambi, untuk ikut pemilihan Gubernur Jambi (Pilgub Jambi 2020).
H Fachrori Umar dan Syafril Nursal direncanakan datang mendaftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, sekira pukul 14.00.
Hal itu disampaikan tim keluarga Fachrori Umar kepada Tribun. "Jam 14.00wib ke KPU," ungkap Miftahul ikhlas, Sabtu (5/9/2020).
• Menikmati Waktu Sore Hari, Sambil Bersantai di Jembatan Joging Track Taman Anggrek Sri Soedewi
• Bupati Cantik Ini Ditegur Mendagri, Daftar ke KPU Memicu Kerumunan Massa
• Michael Tirta Buronan Mabes Polri Selama 11 Tahun Dibekuk, Kasus Pajak Rugikan Negara Rp 14 Miliar
Miftahul Ikhlas menyatakan jika ketua tim koalisi mereka yakni Burhanuddin Mahir, ketua DPD Demokrat. Sekretaris tim, Rocky Candra, SE.
Apa yang disampaikan oleh Miftahul Ikhlas tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan Apnizal, komisioner KPU Provinsi Jambi.
Ia juga mengatakan jika tim Fachrori-Syafril Nursal akan datang siang hari.
"Salah satu tim kandidat sudah memberitahukan secara lisan. Jika mereka akan datang siang hari," kata Apnizal.
Apnizal sendiri ketika dikonfirmasi belum bisa memastikan hal itu. Sebab, informasi yang sampai kepada mereka itu baru sebatas informasi lisan melalui telepon.
• Nagita Slavina Ungkap Artis yang Diblacklist, Ayu Ting Ting Disinggung, Umi Kalsum Minta Jaga Suami!
• Peluang Alwiansyah Bakal Jadi Anak Angkatnya Diungkap Ruben Onus, Reaksi Betrand Peto Jadi Sorotan
• Pengakuan Terlarang Halilintar Anofial Asmid, Ayah Atta Halilintar Akui Pernah Nikah Lagi: Itu Sah!
"Kita tunggu surat resminya. Sehingga penjadwalannya nanti lebih pasti," ujarnya.
Partai Pengusung Tak Dapat Ganti Dukungan
Sementara, partai pengusung yang sudah mendaftarkan pasangan calon tidak bisa lagi menarik atau mengganti dukungannya.
Hari kedua jadwal pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta kepala daerah masih diwarnai dengan adanya isu tarik Dukungan partai politik. Bukan hanya itu, isu mengganti kandidat yang didukung juga merebak.
Bagaimana menyikapi isu tersebut. Tribun coba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak penyelenggara Pilkada serentak, yakni KPU.
Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi dengan tegas bilang, jika partai politik sudah mendaftarkan pasangan calon maka dukungan mereka tidak bisa ditarik dan dialihkan.
• Sifat Keibuan Nikita Mirzani ke Ariel NOAH Bikin Kaget Sosok Ini, Nyai: Pokoknya Aa Harus Sehat!
• Pengakuan Luna Maya Pernah Ditawar Layani Pengusaha hingga Rp 200 Juta: Aku Coba Buat Santai
• Fakta Seputar Michael Tirta, Buronan Mabes Polri Kasus Pajak Rp 14 Miliar yang Ditangkap di Buleleng
"Kalau sudah didaftarkan ke KPU. Maka tidak bisa ditarik lagi dan mengubah dukungan ke pasangan lain," katanya, Sabtu (5/9/2020).
Aturan itu ditegakkan oleh KPU untuk menghindari saling bajak partai atau dukungan partai. Sehingga setelah pendaftaran tidak ada lagi partai yang mengubah dukungan mereka.
"Kalau dibolehkan mengubah dukungan, bakal kacau proses administrasi nantinya. Dengan penegasan itu, partai harusnya selektif sejak awal. Sehingga tidak lagi berubah," ujarnya.
Namun, selama partai tersebut belum mendaftarkan nama pasangan calon yang diusung ke KPU, mereka masih bebas menentukan arah dukungannya ke kandidat manapun.