Saat itu, Pinangki mengaku bisa mengatasi masalah hukum Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra kemudian memberikan kepercayaan kepada Pinangki untuk mengurus masalah hukumnya dan menunjuk Andi Irfan sebagai konsultan hukum.
Kemudian Djoko Tjandra bertanya bagaimana rencana kerja Pinangki dan Andi Irfan untuk membantunya.
Namun Andi Irfan meminta Djoko Tjandra agar memberikan uang muka sebesar 50 persen dari kesepakatan yakni 1 juta dolar AS.
"Andi Irfan bilang 'kalau mau minta rencana kerja DP 50 persen dari nilai kesepakatan'. Kesepakatannya 1 juta dolar AS," ucap Krisna.
Setelah itu, Djoko Tjandra memberikan USD 500 ribu kepada Andi Irfan.
Ketika sudah menerima uang muka, Andi Irfan baru mengirim rencana kerja bagaimana agar Djoko Tjandra lepas dari jeratan hukum.
Cara yang digunakan ialah pengajuan fatwa ke MA.
Andi Irfan dan Pinangki memanfaatkan celah tak adanya perintah penahanan dalam putusan PK Djoko Tjandra di kasus cessie Bank Bali.
Seiring berjalannya waktu, Djoko Tjandra menyadari upaya fatwa ke MA tidak rasional.
• Kelakuan Mertua Raffi Ahmad Minta Belikan Motor Rp 430 Juta, Gideon Tengker Sampai Bilang Ini
• Dinas Kesehatan Sarolangun Catat 41 Kasus DBD Periode Januari-Mei 2020, Satu Orang Meninggal Dunia
• UPDATE Harga Terbaru September 2020: iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone X, iPhone 11 Pro Max, Dll
"Pada Desember (2019) diakhiri proposal kerja sama (antara Djoko Tjandra dengan Pinangki dan Andi Irfan)," ucap Krisna.
Sumber : Tribunnews.com https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/03/profil-andi-irfan-jaya-tersangka-baru-dalam-kasus-suap-yang-seret-jaksa-pinangki?page=all.