Berdasarkan catatan Surya, ia lahir di Kabupaten Soppeng dan tercatat merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar, kelahiran Kabupaten Soppeng.
Selain sebagai politikus, Andi Irfan Jaya juga disebut sebagai seorang pengusaha.
Sementara soal hubungannya dengan Pinangki, ia disebut sebagai teman dekat Pinangki.
Peran Andi Irfan Jaya
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono membeberkan peran Andi Irfan Jaya.
Andi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oknum jaksa PSM dengan JST."
"Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa."
"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari.
Fatwa MA itu diperlukan oleh Djoko Tjandra agar ia tak dieksekusi ke penjara dalam perkara cessie Bank Bali.
Menurut Hari, Andi Irfan dijerat Pasal 15 UU Tipikor yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM dengan JST (Djoko Tjandra)."
"Dalam rangka apa? sebagaimana yang sudah kami sampaikan dugaannya adalah dalam rangka mengurus fatwa," ucap Hari.
Dugaan Andi Irfan sebagai perantara suap sebelumnya pernah disampaikan pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti.
Ia menyebut Andi Irfan merupakan tim yang dibawa Jaksa Pinangki ketika bertemu Djoko Tjandra.