Ini Profil Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Djoko Tjandra Terhadap Jaksa Pinangki

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan.

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2020).

Berikut ini profil Andi Irfan Jaya, tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.

"Hari ini penyidik telah menetapkan satu lagi tersangka dengan inisial AI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

Dalam penetapan tersangka itu, Andi Irfan dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Hari mengatakan, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Ia diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki.

Diduga, Djoko Tjandra memberikan uang suap 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oknum jaksa PSM dengan JST."

"Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa."

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari.

Profil Andi Irfan Jaya

Lantas siapakah Andi Irfan?

Penelusuran Tribunnews.com, tidak banyak catatan tentang Andi Irfan Jaya.

Namun, ia ketahui merupakan politikus Partai Nasdem.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nasdem pun memecat Andi.

Dikutip dari laman resmi Partai Nasdem, partainasdem.id, Andi tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasem Sulawei Selatan.

Halaman
123

Berita Terkini