Nekat Bawa 16 Paket Sabu, Warga Danau Sipin Ini Diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IS, warga Danau Sipin pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang diamankan polisi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - IS, pria paruh baya, warga RT 03, Sungai Puteri, Danau Sipin diciduk Tim Opsnal III Ditresnarkoba Polda Jambi lantaran nekat membawa sabu.

IS diamankan tidak jauh dari kediamannya, Selasa (18/8/2020) pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan berarti.

IS mengakui bahwa dirinya sedang membawa sabu-sabu, dan disimpan di dalam bagian kiri saku celananya.

Sosok Bocah di Uang Rp 75.000 Pakai Baju Tidung, Sempat Dikira Orang China, Ini Fakta Sebenarnya

Juru Masak di Lokasi PETI Sarolangun Positif Corona, Sempat Dirawat 10 Hari di Rumah Sakit

Pihak Rumah Sakit Sarolangun Malah tak Tahu Perkembangan Covid-19, Wabup Menyangkan Hal Ini

Didampingi aparata desa dan RT setempat, petugas langsung menggeledah IS. Benar saja, petugas mendapat satu plastik sedang dan 16 paket kecil sabu.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menuturkan, hingga kini, pihaknya tengah melakukan pengembangan.

Kata Dewa, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan transaksi sabu-sabu.

"Informasinya begitu, sering terjadi transaksi sabu-sabu, mendapat informasi, tim kita langsung bergerak," kata Dewa, Kamis (20/8/2020) pagi.

"Kita masih akan terus kembangkan ini," imbuhnya.

Selain mendapat sabu, petugas juga turut mengamankan uang tunai Rp 400 ribu, satu buah dompet, dan satu unit handphone merek Samsung.

Setelah diamankan di lokasi, IS langsung digiring petugas ke sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi.

"Tersangka sudah langsung kita amankan ke kantor," tutup Dewa.

Berita Terkini