Advetorial

Pembayaran Kapitasi Tidak Pernah Terlambat, FKTP Didorong lebih Optimal Berikan Layanan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembayaran Kapitasi Tidak Pernah Terlambat, FKTP Didorong lebih Optimal Berikan Layanan

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei 2020 sebagai perbaikan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dalam waktu panjang.

Penetapan Perpres 64/2020 ini sangat mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung No. 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi mengadakan sosialisasi terkait Perpres 64/2020 sebagai upaya membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesinambungan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui video conference pada Jum’at (19/06).

Pasca Salat Jumat Berjamaah, Hagia Sophia Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Turki

Pelayanan Prima Tetap Dirasakan Walau Dalam Pemberlakuan Physical Distancing

Memilukan, Sang Putri Meninggal Karena Kecelakaan Ayah Ganti Hadiri Wisuda

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Rizki Lestari dalam paparannya menyebutkan Perpres 64/2020 merupakan amanat bersama sehingga penting bagi kita semua untuk memastikan JKN berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk itu, semua pihak yang sangat dekat dan bersinggungan langsung dalam pelaksanaan Program JKN-KIS perlu mendukung dan aktif mensosialisasikan kepada peserta, dimana merupakan pihak yang memanfaatkan program ini.

Pemberian sosialisasi mengenai Perpres 64/2020 kepada pelayanan primer ini juga tidak hanya menitik beratkan kepada partisipasi pihak FKTP untuk menyebarkan informasi terkait penyesuaian iuran yang akan diberlakukan di bulan Juli, namun juga kepada peningkatan Mutu Layanan Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“FKTP sebagai kontak pertama penyedia layanan kesehatan bagi peserta Program JKN-KIS diharapkan mampu memberikan informasi secara menyeluruh kepada peserta atau masyarakat yang berobat tentang penyesuaian besaran iuran sesuai Pepres 64/2020 ini, selain itu peningkatan layanan kesehatan di tingkat primer juga harus sangat diperhatikan karena penyesuaian iuran harus diiringi dengan kepuasan peserta terhadap layanan kesehatan,” sebut Rizki.

Polres Tanjab Barat Buat Lomba Membuat Masker Merah Putih, Ini Daftar Nama Peserta 15 Besar

Link Download 10 Gambar HUT RI ke-75,dan 20 Quote Soekarno Tentang Kemerdekaan

Pembawa Ekstasi 2.895 Butir di Jambi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Penilaian Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama terlihat dari tiga indikator, indikator angka kontak memantau angka kunjungan sehat dan sakit berdasarkan data aplikasi P-Care, indikator rasio Prolanis berkunjung kembali memantau jumlah kunjungan berulang ke FKTP dan indikator rasio rujukan non spesialistik memantau angka rujukan non spesialistik berdasarkan data P-Care dan data Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Diharapkan kedepan indikator penilaian pelayanan kesehatan FKTP ini sesuai dengan yang diharapkan, artinya fasilitas kesehatan sudah dapat memenuhi kebutuhan peserta akan pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan ketentuan, sehingga kepuasan peserta terhadap layanan kesehatan meningkat sesuai dengan besaran iuran yang telah mereka bayarkan,”tambah Rizki

Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia, dr. Iskandar Budiman yang turut serta dalam pertemuan daring tersebut juga memberikan dorongan serta ajakan kepada kepala puskesmas serta para pimpinan klinik untuk meningkatkan indikator penilaian fasilitas kesehatan sehingga pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS semakin optimal seiring dengan meningkatnya nilai kapitasi yang dibayarkan kepada fasilitas kesehatan.

Ini Rahasia Rumah Makan Ampera Mampu Bertahan Masa Pandemi Covid-19

3 Desa Unik ini Isinya 90 Persen Perempuan, Mulai Desa para Janda hingga Desa Haus Suami

Sosok Sebenarnya Ahmad Mumtaz Rais, Berlawanan dengan Keluarga, Dikenal Pendukung Jokowi

“Selama ini untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran kapitasi, yang artinya tidak ada kendala dalam operasional FKTP dikarenakan keterlambatan pembayaran klaim seperti yang terjadi pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk itu diharapkan agar layanan kepada peserta dimaksimalkan, apalagi puskesmas sekarang sudah banyak yang memiliki status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga pemanfaat pendapatan masuk dapat langsung dimanfaatkan sesuai kebutuhan puskesmas,” sebut Iskandar

Ia melanjutkan, seiring dengan adanya penyesuaian besaran iuran program JKN tersebut pasti ekspektasi masyarakat terhadap layanan kesehatan yang didapatkan semakin besar dan Faskes sebagai penyedia layanan kesehatan harus malu apabila memberikan layanan hanya dalam predikat “cukup”, "mari maksimalkan pemberian layanan terhadap masyarakat agar kepuasan peserta terhadap layanan dasar primer itu baik, tidak seperti saat ini yang dianggap fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut hanya tempat mengambil rujukan,” tambahnya tegas

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Berita Terkini