TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Jambi kembali meringkus 7 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (10/8) lalu.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, mengatakan tujuh tersangka tersebut tergolong dalam pengedar dan pengguna.
Kepada media Dewa membeberkan inisal tersangka, yakni Y, SA, MZ, LG, RS, IH dan E.
"Ini ada yang pengedar, dan ada yang sebagai pengguna, semuanya kita amankan di tiga lokasi, yang berbeda" kata Putu, Jumat (14/8) sore.
• Lahan Perusahaan Terbakar, Tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi Turunkan Tim Selidiki PT Karisma
• 75 Personel Polres Muarojambi Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya
• Warga Limun Bakar Alat Berat Pemilik PETI, Sempat Terdengar Suara Letusan Senjata Api
TKP pertama di Jalan Garmapala Paalmerah, Kota Jambi, kemudian di kawasan Lingkar Barat, Eka Jaya, Jambi Selatan, dan di sebuah perumahan yang berada di Kasang Pudak, Kumpeh.
Dewa menjelaskan, awalnya petugas hanya mengamankan tersangka E di kawasan Talang Bakung, bermodalkan keterangan dari E, petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran kepada 6 tersangka lainnya.
"Jadi dari keterangan E, kita kembangkan dan berhasil amankan semua pelaku," terang Dewa.
Tanpa perlawanan berarti, ketujuh pelaku langsung digelandang ke Mapolda Jambi.
Dari tangan pelaku, petugas dapat 6 paket kecil diduga sabu-sabu, satu buah alat hisap sabu-sabu, handphone dan motor honda supra.
"Kasus ini masih dalam penyidikan. Peran pelaku ada yang pengguna dan penggedar," tutupnya.