TRIBUNJAMBI.COM - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) statusnya akan dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( WP KPK) Yudi Purnomo memastikan, WP KPK tak akan bubar meskipun pegawai KPK berstatus sebagai aparatur sipil negara ( ASN).
Yudi menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mensyaratkan pembubaran WP KPK.
• Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Retail untuk Lulusan D3 dan S1, Cek Persyaratannya
• KABAR GEMBIRA, Pemerintah Beri BLT Rp 2,4 Juta Untuk Usaha Mikro
• Kontraksi Ekonomi Hingga Sepetember, Mendagri Sebut Resesi Ekonomi di Indonesia Tidak Bisa Dihindari
"Menjawab pertanyaan banyak pihak apakah dengan PP 41, WP KPK bubar, kami sampaikan tidak," kata Yudi, Rabu (12/8/2020).
"Bahwa tidak ada tertulis di PP tersebut bahwa WP KPK dibubarkan," lanjut dia.
Yudi menuturkan, konstitusi negara telah menjamin kebebasan berserikat bagi setiap warga negara.
Ia memastikan, WP KPK akan tetap ada sebagai wadah perjuangan dari pegawai KPK dan akan tetap melawan upaya pelemahan KPK.
"WP KPK tetap akan tetap bersuara kritis sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam menjaga KPK di dalam dari upaya pelemahan KPK termasuk masalah indepedensi pegawai KPK saat ini ketika berstatus ASN," kata Yudi.
• Bos Roti Asal Taiwan Dibunuh Orang Suruhan Sekretaris Pribadi, Kesal Korban Mau Menikahi Pembantu
• Sinopsis Drama Korea The K2 Episode 15, Anna Disandera Park Kwang Soo
• Promo 17-an dari KFC, Pizza Hut, Roti O, Richeese Factory hingga HokBen, Makan ber-3 Cuma Rp 75 Ribu
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejumlah pihak khawatir perubahan status pegawai tersebut bakal mengikis nilai-nilai independensi KPK.
Namun, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjamin perubahan status pegawai KPK yang diikuti dengan perubahan sistem penggajian tersebut tidak akan mengubah independensi KPK.
"Menyatakan sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi Pegawai KPK adalah mengecilkan independensi Pegawai KPK hanya karena gaji," kata Ghufron, Selasa (11/8/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK Jadi ASN, Wadah Pegawai KPK Pastikan Tak Bubar"
• 8 Orang Nekat Bunuh Nenek Karena Ketahuan Hendak Merampok, Dua Pelaku Gadis Muda Tetangga Korban
• Hadirnya Orang Ketiga, Jadi Penyebab Putri Mantan Wakapolda Bangka Belitung Jadi Korban KDRT
• Ternyata Ini Pekerjaan Nora Alexandra Philip sebelum Dinikahi Jerinx SID, Pantas Saja Lengket
• Lama Tak Muncul di TV, Indra L Bruggman Ternyata Sedang Putus Asa Karena Seb Series