Dalam surat yang diterima kuasa hukum, Jerinx akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali.
Namun, dalam waktu dekat, Gendo akan mengajukan penangguhan penahanan pada Polda Bali.
"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).
Gendo mengungkapan, dalam pemeriksaan, Jerinx menyebut unggahan itu kritik sebagai bentuk cinta pada Indonesia.
"Rakyat tidak kemudian dikebiri hanya gara standar operasional prosedur (SOP) rapid test atau apapun yang membuat rakyat menjadi korban itu saja," kata Gendo.
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Jerinx: Semoga Tak Ada Lagi Ibu-ibu Korban akibat Kewajiban Rapid Test