Penangkapan 1000 Tersangka Narkoba

Dalam 6 Bulan Polda Jambi dan Jajaran Mengamankan Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jambi saat rilis melalui telekonference kasus 42 kg sabu

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak 1 Januari 2020 hingga 30 Juni 2020, Ditreskrimsus Polda Jambi beserta Polres/ta Jajaran berhasil amankan 51,836 Kg narkotika jenis sabu-sabu, 56,945 Kg ganja dan 868,5 butir pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menjelaskan, total barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam satu semester.

Dewa menjelaskan, peredaran narkotika di Jambi dominan dipasok melalui dua jalur, yakni jalur darat dan jalur laut.

Pemprov Jambi Bersama DPRD Bentuk Perda Inovasi Daerah

ACE Hardware Trona JPM Gelar Bazar, Diskon Hingga 70 Persen

Zona Hijau Covid-19 Provinsi Jambi Tersisa Satu Daerah

"Untuk jalur darat, masuk melalui perbatasan antar provinsi, dominan jika jalur darat melalui Lintas Timur Pekan Baru menuju Jambi," kata Putu, Kamis (13/8/2020) sore.

Sementara kata Dewa, berdasarkan data nasional, narkotika di Indonesia dominan dipasok melalui jalur laut.

"Kalau untuk Jambi ini kan banyak perbatasannya, tidak menutup kemungkinan, jika dominan dipasok dari laut," terangnya.

Sejauh ini dari pengakuan tersangka yang telah diamankan, diduga kuat peredaran narkoba di Jambi dikendalikan oleh oknum napi di Lapas.

Dewa menjelaskan, hal tersebut tidal sepenuhnya dapat dipercaya, sebelum dibuktikan secara hukum, namun demikian, hal tersebut menjadi dasarnya untuk melakukan penyelidikan.

"Memang sejauh ini, pengakuan mereka di kontrol dari lapas, tapi tidak sepenuhnya kita percaya, sebulum dibuktikan secara hukum," jelasnya.

Dewa menjelaskan, sistem para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut dengan komunikasi via telepon seluler.

Dimana, antara pembeli yang diduga berasal dari lapas tidak saling kenal atau dengan sistem terputus.

Pelaku hanya akan diarahkan kesuatu tempat untuk melakukan penjemputan.

"Setahu saya, napi tidak boleh menggunakan handphone, tapi pengakuan tersangka sejauh ini, mereka kominkasi via handphone, tapi sekali lagi saya katakan, tidak sepenuhnya kita percaya, sebelum dapat dibuktikan secara hukum," tutupnya.

Sejauh ini, beberapa barang bukti berupa sabu-sabu masih ada yang berasal dari wilayah Aceh, pasalnya, pihaknya telah mengamankan 2 Kg sabu-sabu yang berasal dari Aceh, Selasa (4/8/2020) lalu.

"Tangkapan kita terakhir, yang rencananya akan digelar langsung oleh bapak Kapolda itu berasal dari Aceh," tutupnya.

Berita Terkini