Pemprov Jambi Bersama DPRD Bentuk Perda Inovasi Daerah

Selain itu diaharapkan kepala daerah agar benar-benar professional dalam penunjukan tim independen yang bertugas melakukan evaluasi dan verifikasi ata

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Jambi saat pengesahan perda baru. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Provinsi Jambi akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaran inovasi daerah. Perda ini disahkan melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Kamis (13/8/2020).

Akmaludin, selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Perda mengharapkan agar setiap Dinas (OPD) dapat mengusulkan inovasi per tahunnya sebagai wujud kesungguhan berinovasi melahirkan produk baru dan memberikan layanan publik yang maskimal ditengah masyarakat.

Selain itu diaharapkan kepala daerah agar benar-benar professional dalam penunjukan tim independen yang bertugas melakukan evaluasi dan verifikasi atas inisiatif inovasi yang diusulkan.

ACE Hardware Trona JPM Gelar Bazar, Diskon Hingga 70 Persen

Zona Hijau Covid-19 Provinsi Jambi Tersisa Satu Daerah

Laman LTMPT Pengumuman SBMPTN 2020 Crash? Ini 12 Laman Alternatif, Ada UI, UGM, Undip, Unsri, Dll

“Kemudian juga agar pemerintah dapat menyediakan anggaran yang emmadai untuk mendukung inisiatif inovasi daerah,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya setelah perda terbentuk pasnsu berharap agar pemda melalui Balitbangda dan Biro hukum segera menyusun dan menerbitkan PErgub sebagai pelaksana Ranperda.

Sebelumnya pada pendapat akhir fraksi salah satunya fraksi yang disampaikan Ivan Wirata. Mereka mengapresiasi keseriusan dan komitmen Pansus dan OPD yang memberi kesempatan tumbuh kembang inovator di daerah.

"Membangun kerjasama dengan Pemkab/Pemkot serta lakukan penilaian profesional, teknis pembiayaan dan hal lain yang perlu bagi inisiator inovasi," ujar Ivan Wirata.

Selanjutnya, Gubernur Jambi Fachrori Umar mengucapkan terima kasih kepada Dewan atas Rancangan Peraturan Daerah ini yang nantinya secara rinci mengatur pelaksanaan inovasi yang memacu pembangunan daerah.

"Perda penting untuk pengaturan yang lebih rinci terhadap pelaksanaan inovasi daerah karena pengaturan pelaksanaan inovasi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masih bersifat umum," ungkap Fachrori.

Fachrori berharap Ranperda yang nantinya jadi Perda dapat menjangkau seluruh pelaku inovasi di daerah, sehingga inovasi bisa dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinir secara optima.

"Inovasi daerah sangat penting untuk meningkatkan daya saing daerah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pembangunan," lanjut Fachrori.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengharap Pemprov Jambi bisa merealisasikan dengan baik Perda penyelenggaran inovasi daerah ini.

“Kita harapkan inovasi daerah bisa semakin baik sisi ekonomi dan pendapatan harus dioptimalkan. Untuk itu pemerintah harus kerja ekstra lebih baik dan kreatif,” terangnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved